Kamis, 01 September 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN | I Putu Nana Partha Wijaya

Tugas 1. 

PENGERTIAN PROFESI KEPENDIDIKAN

"Pengertian"

    Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 
    Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.
    Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
    Menurut Dr. B. Kieser Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama.

A. Pendidikan Dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG)

       Salah satu cara meningkatkan kinerja serta keprofesionalan dari Guru adalah dengan adanya Pendidikan dan Latihan (Diklat). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia (personal development) yang strategis karena program diklat selalu berkaitan dengan masalah nilai, norma, dan perilaku individu dan kelompok. Program diklat selalu direncanakan untuk tujuan-tujuan, seperti pengembangan pribadi, pengembangan profesional, pemecahan masalah, tindakan yang remidial, motivasi, meningkatkan mobilitas, dan keamanan anggota organisasi.
     Tujuan utama Pendidikan dan Latihan dari Guru adalah untuk memperoleh kecakapan khusus yang diperlukan oleh Guru dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas sekolah. PLPG adalah salah satu program pemerintah yang digariskan harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Dengan adanya PLPG ini di harapkan guru sebagai pendidik mempunyai kompetensi yang memadai dan berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang efekttif.
       Pendidikan dan pelatihan adalah merupakan upaya untuk mengembangkan sumber daya aparatur, terutama untuk peningkatan profesionalime yang berkaitan dengan, keterampilan administrasi dan keterampilan manajemen (kepemimpinan). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Soekijo (1999:4) bahwa untuk meningkatkan kualitas kemampuan yang menyangkut kemampuan kerja, berpikir dan keterampilan maka pendidikan dan pelatihan yang paling penting diperlukan.
     Menurut Pandodjo dan Husman (1998:4) pendidikan merupakan usaha kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan umum seseorang termasuk di dalamnya teori untuk memutuskan persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan pencapaian tujuan. Sedangkan latihan merupakan kegiatan untuk memperbaiki kemampuankerja melalui pengetahuan praktis dan penerapannya dalam usaha pencapaian tujuan.
       Para ahli mengemukakan berbagai definisi maupun batasan tentang pendidikan dan pelatihan, terutama para ahli yang berada di ilmu administrasi atau manajemen (administrasi kepegawaian, manajemen kepegawaian, manajemen personalia, manajemen SDM) yang pada prinsipnya memberikan batasan yang tidak jauh berbeda.
     Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LTPK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM).
       Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik professional. Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/ konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
      Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui jalur PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru).
       Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, berikut jalur pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan :
1
Dasar Hukum
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut :
  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Tujuan

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi.

Peserta

Peserta PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah , serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus penilaian portofolio, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:

  1. fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  2. fotokopi SK pengangkatan dan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  3. fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  4. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa referensi, data yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan Laptop. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa kurikulum, buku, referensi, contoh RPP, dan diharapkan membawa laptop. Guru BK membawa buku, referensi, contoh rencana program layanan dan bimbingan, contoh laporan pelaksanaan bimbingan, data-data relevan, dan laptop. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan membawa buku, referensi, contoh RKA, RKM, contoh laporan kepengawasan, data-data relevan, dan laptop.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa merubah nomor peserta. Bagi peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk melanjutkan PLPG hanya pada tahun berikutnya.

Penyelenggaraan

Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut :
  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2. PLPG diselenggarakan selama minimal 10hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 22 JP teori dan 68 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
  3. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran.
  5. Satu rombel maksimal 36 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 12 orang peserta.
  6. Dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat disesuaikan.
  7. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh satu  yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
  8. PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogik dan professional awal peserta.
  9. Pembelajaran dalam PLPG dilakukan dalam bentuk workshop yang didahului dengan penyampaian materi penunjang workshop dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
  10. PLPG diakhiri uji kompetensi dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (ujian praktik).

Materi

Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:  (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment. Materi PLPG dapat berupa buku, diktat, atau modul. Oleh karena pembelajaran dalam PLPG lebih menekankan workshop, sebaiknya bahan ajar dikemas bentuk modul. Modul, paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran (kompetensi yang ingin dicapai), paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka.

Instruktur

Instruktur PLPG direkrut dan ditugaskan oleh Ketua Rayon LPTK Penyelenggara dengan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen pada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi, dosen pada perguruan tinggi pendukung (perguruan tinggi non-kependidikan), dan widyaiswara pada LPMP/P4TK di wilayah Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi.
  2. Memiliki NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun dengan mata pelajarannnya.
  3. Sehat jasmani/rohani dan memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup melaksanakan tugas.
  4. Berpendidikan minimal S-2 (dapat S-1 dan S-2 kependidikan; atau S-1 kependidikan dan S-2 nonkependidikan; atau S-1 nonkependidikan dan S-2 kependidikan). Khusus untuk bidang kejuruan, instruktur dapat berkualifikasi S-1 dan S-2 nonkependidikan yang relevan dan memiliki Akta V atau Akta IV atau sertifikat Applied Approach.
  5. Instruktur yang berstatus dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 10 tahun, khusus bagi instruktur pelatihan guru BK diutamakan memiliki pengalaman menjadi konselor di sekolah. Instruktur yang berasal dari LPMP/P4TK harus memiliki pengalaman menjadi Widyaiswara sekurang-kurangnya 10 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diampu.
  6. Instruktur untuk PLPG guru yang diangkat dalam jabatan pengawas diutamakan dosen yang memiliki kompetensi kepengawasan rumpun mata pelajaran yang relevan dan sudah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) untuk bidang kepengawasan.
  7. Bidang keahlian/mata pelajaran instruktur harus relevan atau serumpun sesuai dengan Lampiran 23.
  8. Apabila Rayon LPTK tidak memiliki prodi yang sama dengan mapel guru yang disertifikasi, dapat melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi.
  9. Kerjasama antara Rayon LPTK dengan PT Pendukung dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
  10. Rayon LPTK (Induk/Mitra) harus memiliki program studi yang dapat memayungi program studi yang ada pada PT Pendukung. Program studi payung tersebut sekurang-kurangnya serumpun.
  11. Apabila Rayon LPTK tidak memiliki prodi yang dapat memayungi kerja sama dengan PT Pendukung, maka fakultas pendidikan yang memiliki prodi relevan dapat dijadikan sebagai payung prodi.
  12. Untuk Rayon yang berbentuk FKIP tetapi tidak memiliki prodi yang dapat memayungi kerjasama dengan PT Pendukung, maka FKIP dapat menjadi payung kerja sama apabila di perguruan tinggi dari FKIP tersebut atau mitranya memiliki fakultas yang relevan dengan mapel guru yang disertifikasi.
  13. Apabila dalam satu Rayon LPTK dan PT Pendukung tidak memiliki prodi yang relevan dengan mapel guru yang disertifikasi, Rayon LPTK dapat melakukan pelimpahan tugas dan wewenang dengan rayon LPTK lain. Rambu-rambu pelimpahan tugas dan wewenang sertifikasi guru sebagai berikut.
Alternatif 1
  • Rayon LPTK asal mengundang instruktur dari Rayon LPTK tujuan.
  • Seluruh biaya pelaksanaan PLPG yang terdiri atas honor, transport, penginapan instruktur dan biaya sertifikat pendidik menjadi beban Rayon LPTK asal.
  • Sertifikat pendidik diterbitkan oleh Rayon LPTK tujuan.
Alternatif 2
  • Rayon LPTK asal mengirimkan peserta ke Rayon LPTK tujuan
  • Seluruh biaya pelaksanaan PLPG yang terdiri atas: honor dan transport instruktur dan panitia PLPG, biaya modul, biaya sertifikat pendidik, uang harian peserta menjadi beban Rayon LPTK asal.
  • Sertifikat pendidik diterbitkan oleh Rayon LPTK tujuan.

Skenario Workshop

Pada saat workshop, setiap kelas (36 peserta) difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor, dan paling tidak, salah satu di antaranya memiliki NIA. Skenario workshop adalah sebagai berikut.
1. Untuk guru kelas dan guru mata pelajaran
a. Penelitian Tindakan (PT) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Workshop PTK merupakan tindak lanjut dari pendalaman materi PTK sebelumnya. Workshop dilakukan dengan skenario sebagai berikut.
  • Peserta difasilitasi instruktur mengidentifikasi masalah-masalah pembelajaran yang ada di kelas pada sekolah tempat tugasnya
  • Peserta memilih masalah yang paling penting dan memerlukan pemecahan dengan segera
  • Peserta membuat rancangan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Penelitian Tindakan (PT) yang sekurang-kurangnya mengandung unsur: (1) judul, (2) latar belakang masalah, (3) rumusan masalah, (4) kajian teori walaupun hanya point-point yang akan dibahas (5) metodologi penelitian tindakan kelas, sekurang-kurangnya berisi: setting, skenario PTK, dan kriteria keberhasilan PTK/PT.
  • Peserta mempresentasikan rancangan proposalnya
b. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
  • Peserta difasilitasi instruktur melakukan orientasi dan diskusi model-model silabus, RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan bahan ajar, media, dan instrumen asesmen
  • Peserta memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran
  • Peserta didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
  1. Silabus (SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, dan sumber )
  2. RPP (sekurang-kurangnya memuat: perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
  3. Rancangan bahan ajar (untuk modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran/kompetensi yang ingin dicapai, paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka)
  4. Media pembelajaran
  5. LKS dan perangkat penilaian
  • Presentasi dan refleksi hasil workshop
2. Bagi Guru BK
a. Penelitian Tindakan (PT) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
(Penjelasannya dapat dilihat pada nomor 1a)
b. Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK)
  • Peserta difasilitasi instruktur mengidentifikasi masalah-masalah layanan bimbingan yang pernah dilakukan
  • Peserta memilih program layanan yang paling banyak ditemukan di tempat tugasnya
  • Peserta membuat rancangan PPBK yang sekurang-kurangnya memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yang di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut.
  • Peserta mempresentasikan rancangan PPBK-nya
c. Laporan Layanan Bimbingan dan Konseling
  • Peserta difasilitasi instruktrur mengidentifikasi layanan bimbingan yang belum dilaporkan
  • Peserta memilih layanan bimbingan yang akan dilaporkan
  • Peserta membuat laporan layanan bimbingan dan konseling yang sekurang-kurangnya memuat: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.

3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan
a. Penelitian Tindakan (PT) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
(Penjelasannya dapat dilihat pada nomor 1a)
b. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
(Penjelasannya dapat dilihat pada nomor 1b)
c. Rencana Kepengawasan Manajerial
  • Peserta difasilitasi instruktur mengidentifikasi masalah-masalah manajerial yang ditemui di sekolah binaannya
  • Peserta memilih masalah yang paling banyak ditemukan di sekolah binaannya
  • Peserta membuat rencana kepengawasan manajerial yang dalam hal ini berupa rencana pengelolaan informasi untuk memecahkan masalah yang terkait dengan manajemen sekolah, yang sekurang-kurangnya memuat: masalah yang akan dipecahkan, tujuan pemecahan masalah, indikator keberhasilan, teknik pengumpulan masukan, skenario kegiatan pengambilan keputusan, rumusan keputusan yang diambil.
  • Peserta mempresentasikan rencana kepengawasan manajerialnya
d. Rencana Kepengawasan Akademik
  • Peserta difasilitasi instruktur untuk mengidentifikasi sekolah-sekolah binaannya yang memiliki masalah akademik, misal: tahun lalu tingkat kelulusannya hanya 20%
  • Peserta memilih sekolah binaan yang masalah akademiknya paling parah
  • Peserta membuat rencana kepengawasan akademik yang berupa rencana pembinaan terhadap sekolah yang memiliki masalah akademik. Rencana kepengawasan akademik ini sekurang-kurangnya memuat: aspek kepengawasan, tujuan kepengawasan, indikator keberhasilan, teknik kepengawasan, skenario kegiatan kepengawasan, penilaian dan instrumen, dan rencana tindak lanjut.
  • Peserta mempresentasikan rencana kepengawasan akademiknya
e. Laporan Kepengawasan
  • Peserta difasilitasi instruktur untuk mengidentifikasi hasil kepengawasan yang belum dilaporkan
  • Peserta memilih hasil kepengawasan yang akan dilaporkan
  • Peserta membuat laporan kepengawasan yang sekurang-kurangnya memuat: aspek, tujuan, pendekatan/metode, hasil dan pembahasan, simpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.

Ujian

Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
A. Uji Tulis
  • Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 36 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
  • Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
  • Pelaksanan uji tulis harus sesuai dengan rambu-rambu uji PLPG
B. Ujian Praktik
Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 12 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut :
1.   Guru kelas dan guru mata pelajaran
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada tampilan ketiga merupakan ujian praktik. Tampilan pertama, kedua, dan ke tiga untuk menilai kemampuan mengajar peserta.
  • untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat workshop
  • pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPPP
2.   Guru bimbingan konseling atau konselor di sekolah
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer counseling. Setiap peserta tampil tiga kali dan ketiganya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama, kedua, dan ke tiga untuk menilai kemampuan memberikan bimbingan dan konseling.
  • Peserta menunjukkan kemampuan memberikan bimbingan dan konseling-nya dengan menggunakan PPBK hasil workshop
  • Peserta yang tampil mengemukakan jenis layanan/nama program layanan/masalah yang akan dipecahkan
  • Peserta yang tampil mengemukakan tujuan pemberian layanan atau pemecahan masalah
  • Peserta yang tampil mendemonstrasikan atau memperagakan cara memberi layanan atau cara memecahkan masalah
  • peserta yang tampil (atau dinilai) minta peserta lainnya untuk memberi masukan tentang cara memecahkan masalah/strategi layanan
  • pada 20 menit terakhir peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPKMBK
  • peserta yang tampil juga harus mengumpulkan laporan layanan bimbingan dan konseling yang dibuat saat workshop PLPG dan akan dinilai oleh instruktur menggunakan IP4BK.
3.   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
Untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, setiap peserta tampil tiga kali, dan ketiganya merupakan ujian praktik Ujian praktik dilakukan dalam bentuk peer supervising, untuk menilai: kemampuan mengajar, kemampuan kepengawasan manajerial, dan kemampuan kepengawasan akademik yang dalam hal ini berupa kemampuan membuat rancangan kepengawasan. Secara rinci, skenario ketiga tampilan itu adalah sebagai berikut.
a. Tampilan pertama, untuk menilai kemampuan mengajar peserta
  • untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat workshop
  • pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPPP.
b. Tampilan kedua untuk menilai kemampuan kepengawasan manajerial peserta
1)   peserta menunjukkan kemampuan kepengawasan manajerial-nya dengan menggunakan RKM hasil workshop
  • peserta yang akan tampil mengemukakan masalah yang akan dipecahkan
  • peserta yang tampil mengemukakan tujuan pemecahan masalah
  • peserta yang tampil (atau dinilai) minta peserta lainnya untuk memberi masukan tentang cara memecahkan masalah
  • peserta yang tampil merangkum semua masukan dan selanjutnya menyampaikan cara pemecahan masalah
2)   pada 20 menit terakhir peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPKM
c. Tampilan ketiga untuk menilai kemampuan kepengawasan akademik peserta
1)   peserta menunjukkan kemampuan kepengawasan akademik-nya dengan menggunakan RKA hasil workshop
  • peserta yang akan tampil, memberikan rancangan pembinaan sekolah-nya kepada peserta lainnya
  • peserta yang tampil (atau dinilai) menjelaskan rancangan pembinaan sekolah (RKA) kepada peserta lainnya
2)   pada 20 menit terakhir peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPKPA
3)   peserta yang tampil juga harus mengumpulkan laporan pelaksanaan program kepengawasan yang dibuat saat workshop PLPG dan akan dinilai oleh instruktur menggunakan IPLPPK.
4)   Pada akhir setiap pertemuan (1 JP x jumlah peserta dalam kelompok kecil) semua peserta melaporkan hasil penilaiannya kepada asesor.
  • Lama waktu setiap kali peserta tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
  • Penguji pada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun dengan mata pelajarannnya.
  • Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP
  • Ujian praktik bimbingan konseling dinilai dengan IPKMBK, dan laporan pelaksanaan program BK dinilai dengan IPPPBK.
  • Khusus untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, ujian praktik dinilai dengan cara sebagai berikut. Untuk tampilan pertama dinilai dengan IPPP . Untuk tampilan kedua dinilai dengan IPKRM atau Lampiran 19, dan untuk tampilan ketiga dinilai dengan IPKRP, dan laporan pelaksanan program kepengawasan dinilai dengan IPLPPK.
  • Skor akhir ujian praktik bagi guru kelas dan guru mata pelajaran sama dengan skor tampilan ke tiga.
  • Skor akhir ujian praktik bagi guru bimbingan konseling sama dengan rata-rata antara skor praktik dan skor laporan pelaksanaan program bimbingan, sedangkan skor praktik untuk guru BK sama dengan jumlah skor tampilan pertama, kedua, dan tampilan ke tiga.
  • Skor akhir ujian praktik bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas merupakan rata-rata antara skor praktik dan skor laporan pelaksanaan program kepengawasan, sedangkan skor praktik untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sama dengan skor tampilan pertama dibagi tiga ditambah skor tampilan kedua dan tampilan ketiga.
  • Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
  • Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang satukali. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa tidak terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.
  • Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
  • Peserta yang belum lulus pada ujian ulang diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
C. Ujian Ulang
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun. Ujian ulang hanya dilakukan satu kali, peserta yang tidak lulus ujian ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.

KESIMPULAN

Pendidikan dan Pelatihan  Profesi Guru merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.Kompetensi tersebut yaitu : pedagogik,  professional, kepribadian, dan sosial. Dan sudah sepatutnya dengan adanya program PLPG ini harus mampu memfasilitasi para guru untuk peningkatan kompetensinya tersebut. Dengan mengikuti program PLPG banyak pengetahuan yang di dapat dari para instuktur yang memudahkan dan juga membimbing para guru dalam proses tersebut, guna mencapai keprofesionalisasian Guru yang selama ini banyak di perbincangkan.

B .Pengakuan Profesi Pendidik
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession)yang tingkat kematangannya belum sampai seperti profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhnya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa pekerjaan guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaan profesional. Alasan mereka adalah karena bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pendidikan yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar. Selain itu dengan dijadikan guru sebagai bidang pekerjaan profesi maka akan menambah beban negara karena jumlah guru yang sangat besar.
Pendapat di atas tentu kurang bijak. Mengingat pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena pendidik harus memahami karakteristik peserta didik, membaca potensinya dan mengembangkanya secara optimal. Tanpa intervensi guru yang profesional potensi peserta didik akan tetap menjadi potensi dan tidak akan muncul ke permukaan. Menurut Oemar Hamalik (2009:6-7) profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistemik.
2.      Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pandidikan dari atas sampai ke dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.      Sekolah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan, bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Mereka tidak cukup waktu dan kemampuan untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Itu sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.      Sebagai konsekuensi logis pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki komepetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Munculnya pengakuan guru menjadi sebagai pekerjaan profesional tentu didasari alasan tertentu. Alasan tersebutlah yang mendorong masyarakat melakukan profesionalisasi pekerjaan guru. Menurut Mukhtar (2009:125) ada 3 (tiga) alasan mendasar mengapa guru harus menjadi pekerjaan profesional, yaitu:
1.      Karena guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi.
2.      Karena guru bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan. Student today leader tomorrow.
3.      Karena guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu generasi. Change of attitude and behavior.
Secara yuridis pengakuan secara pekerjaan profesional diawali dengan keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 39 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Pasal 39 tersebut di sambut dengan Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Desember 2004, setelah dua bulan beliau dilantik. Satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 15 Desember 2005 diterbitkanlah UU Nomor 14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk memperkuat pengakuan guru sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan mengenai hakikat profesi dan pengakuan profesi guru. Profesi merupakan janji terbuka yang diucapkan dengan sungguh-sungguh di hadapan orang lain, Tuhan dan diri sendiri karena idealisme seseorang untuk mengabdi seumur hidup demi  mencapai kemaslahatan manusia. Kemudian jabatan guru telah mendapatkan pengakuan secara yuridis melalui UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, profesi guru harus mendapatkan tempat yang istimewa dibandingkan dengan posisi pekerjaan lainnya yang bukan pekerjaan profesi.

"BATASAN"
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:


A. Persyaratan

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

" JENIS-JENIS PROFESI"
PROFESI SENI RUPA di bidang kependidikan : Jenis profesi ini melakukan pekerjaan mengajar dan mendidik. Jenis profesi ini juga memiliki tugas untuk memberi pelajaran dan instruksi, baik itu pada tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Contoh profesi ini antara lain : Guru Seni Budaya, Guru Seni Seni Rupa, Dosen Seni Rupa,

PROFESI SENI RUPA di bidang non-kependidikanJenis profesi ini membangkitkan dan menumbuhkan karya kreatif yang artistik dengan berbagai media, seperti mematung, memahat, melukis dn momotret. Contoh profesi ini antara lain : pematung, pelukis dan fotografer.



DAFTAR PUSTAKA
http://dansukses.blogspot.co.id/2014/05/tips-sukses-mengenal-jenis-jenis.html
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6116227417130238727#allposts
http://arifin-meaningoflife.blogspot.co.id/2012/12/profesi-guru-dan-pengakuannya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar