GURU DAN
CALON GURU
A.Calon Guru
Guru adalah tokoh sentral dalam dunia pendidikan. Seorang guru bertanggung jawab memberikan pertolongan pada peserta didik untuk mencapai tingkat kedewasaan agar mampu berdiri sendiri. Mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai makhluk sosial dan sebagai individu.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka seorang guru harus memiliki 4 kompetensi dasar sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam mengelola sebuah kelas. Mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik agar situasi belajar dan mengajar menjadi kondusif.
Kompetensi pedagogik mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik. Selain itu, kompetensi ini juga mencakup perencanaan dalam melaksanakan pembelajaran dan juga sistem evaluasi pengajaran.
Praktis, kompetensi pedagogik adalah kompetensi dasar yang mutlak harus dimiliki seorang guru agar dia mampu menciptakan perencanaan yang baik, mengelola situasi kelas dengan baik dan membuat evaluasi pengajaran yang baik.
2. Kompetensi Kepribadian
Tidak bisa dipungkiri, seorang guru adalah contoh dan teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia serta memiliki kewibawaan di mata peserta didik. Sehingga dalam proses belajar mengajar, siswa atau peserta didik bisa menduplikasi dan mencontoh apa yang dilakukan oleh gurunya.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional seorang guru adalah kemampuan dalam menguasai materi pelajaran, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode yang akan diajarkan, bidang studi serta wawasan dan pengembangan etika pengajaran.
Dalam hal ini guru dituntut untuk bisa mengembangkan kurikulum sebaik mungkin agar tujuan dalam pendidikan bisa tercapai dengan baik. Dengan kompetensi ini seorang guru dituntut untuk bisa menguasai materi pelajaran, silabus pelajaran serta metode pengajaran yang akan dilakukan. Seorang guru juga harus menguasai bidang studi yang akan diajarkan. Sehingga dalam melakukan kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung dengan baik, efektif dan optimal.
4. Kompetensi Sosial
Seorang guru adalah manusia yang harus mampu berinteraksi dengan lingkungannya. Baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat tempat dia tinggal. Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif, efisien, baik dan santun, baik dengan peserta didik, sesama guru, orang tua maupun masyarakat sekitar. Sehingga guru bukan hanya menjadi teladan di sekolahnya tapi juga bisa menjadi teladan di masyarakat.
Gelar guru tidak hanya melekat di sekolah tapi ia juga melekat pada dirinya dan ini tidak bisa dilepaskan sampai akhir hayat. di mana pun dan kapan pun seorang guru berada. Sehingga guru harus bisa menjaga sikap, sifat dan kepribadiannya, karena ia dipandang oleh masyarakat sebagai teladan.
B.Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebutdapat dilakukan melalui jalur (1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL). (2). Penilaian PortoFolio (PF) (3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan (4). Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b, Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun sedangkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan melalui pendidikan selama satu tahun.
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 dan sampai saat ini berdasarkan dataBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) kemdiknas jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik 1.016.017 orang. Pada awal pelaksanaan sampai dengan tahun 2010 Sertifikasi terbanyak dilakukan melalui jalur penilaian portofolio (PF) dengan cara menyusun dokumen porto folio yaitu bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. yang akan dinilai oleh assesor dari Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan dan jika hasil penilaian mencapai passing grade dilakukan verifikasi data dan jika dinyatakan lulus mendapat sertifikat pendidik jika hasil penilaian tidak mencapai passing grade maka guru tersebut mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Pada periode 2007 – 2010 ini perekrutan peserta sertifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan memperhatikan pendidikan terakhir,masa kerja, golongan dan umur namun karena banyaknya keluhan maka mulai tahun 2011 perekrutan peserta diambil alih oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Kemdiknas dan dilakukan secara online dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemdiknas para guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur porto folio dianggap banyak memanipulasi data untuk menyusun dokumen portofolio contohnya membeli sertifikat pelatihan yang tidak pernah dikuti sehingga diasumsikan kompetensi guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur PLPG lebih baik dibanding PF maka mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG sedangkan untuk Porto folio dan PL tetap diberikan jatah tetapi dengan porsi yang sangat sedikit dan mulai tahun 2011 ini pula telah dibuka beberapa pendidikan profesi guru untuk beberapa jurusan.
Jika sebelumnya calon peserta sertifikasi yang namanya telah tercantum di daftar calon peserta sisa melengkapi berkas dan menunggu panggilan untuk mengikuti PLPG maka mulai tahun 2012 terjadi perubahan karena sebelum mengikuti PLPG diadakan uji kompetensi awal (UKA) dengan tujuan untuk (1).melakukan pemetaan kompetensi guru (2).menyeleksi calon peserta yang memenuhi kelayakankompetensi untuk mengikuti pendidikan dan latihan guru(3). entry pointpendidikan dan latihan guru. Mereka yang tidak lulus dalam UKA tidak dapat ikut PLPG dan akan dilakukan upaya pembinaan sebelum dapat mengikuti PLPG. Berdasarkan data dari Badan PSDMPK dan PMP Jumlah calon peserta sertifikasi tahun ini 318.019 orang dan setelah mengikuitUji Kompetensi awal (UKA) dengan ambang batas kelulusan (passing grade) 30,0 sebanyak 248.733 orang (88,5%) dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke pendidikan dan latihan sedangkan yang tidak lulus terpaksa harus bersabar menunggu. Nilai rata-rata Nasional hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) dianggap masih relatif rendah yaitu 42,25 dan hanya ada delapan daerah yang mendapat nilai diatas rata-rata nasional yaitu : DI Yogyakarta, Jakarta, Bali, Jatim, Jateng, jabar,Riau dan Sumbar.
Setelah mengikuti proses panjang sertifikasi yang dimulai dari pengecekan nama calon peserta, penyetoran berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota, mengikuti uji kompetensi awal, mengikuti PLPG diakhiri dengan ujian akhir dan jika dinyatakan lulus maka masih harus menunggu terbitnya sertifikat pendidik. Ketika sertifikat pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapatkan SK Dirjen dan sebelum tunjangan profesi itu benar-benar cair masih diwajibkan membuka rekening bank bahkan kadang-kadang di beberapa tempat khususnya bagi mereka yang baru pertama kali menerima tunjangan ini. Pencairan tunjangan profesi tahun ini rencananya akan dilaksanakan setiap triwulan walaupun kenyataannya untuk triwulan pertama saja masih ada daerah yang hanya mencairkan untuk dua bulan dan mungkin juga ada yang belum dicairkan sama sekali, semoga persoalan pencairan tunjangan ini kedepan bisa dibenahi sehingga menjadi lebih baik. Terkadang banyak teman guru yang merasa iri dengan PNS yang bertugas di beberapa kementerian yang mendapat remunerasi dengan nilai nominal yang jauh lebih tinggi tanpa melalui tahapan seperti guru bahkan terbukti masih banyak yang melakukan penyimpangan walupun gajinya sudah dinaikan beberapa kali lipat.
Dengan adanya tambahan penghasilan melalui sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru yang tentunya akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai daya saing global.
SUMBER
http://www.kompasiana.com/fatwa/sertifikasi-guru-upaya-meningkatkan-kesejahteraan-dan-profesionalisme-guru_55121f31a333117156ba7df0
http://semilirhati.blogspot.co.id/2013/11/guru-yang-dapat-mengikuti-pemberian.html
http://erudisi.com/empat-kompetensi-dasar-harus-dimiliki-calon-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar