Selasa, 20 Desember 2016

Tugas, Peran, Fungsi Guru

Tugas, Peran, Fungsi Guru

1. Tugas, Peran, Fungsi Guru.
  1. Tugas Guru.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih bagi kehidupan bangsa ditengah – tengah pelintasan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cendrung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.
Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan ada tiga jenis tugas guru, yakni :(a).  Tugas dalam bidang Profesi, (b). Tugas kemanusian, (c). Tugas dalam bidang Kemasyarakatan.
  1. Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai – nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa.
  2.  Tugas guru dalam bidang kemanusian di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya.
  3. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila. [1]
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia  No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa :
1. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. [2]
Menurut Hamdani Bakran ADz-Dzakiey ada beberapa hal mendasari dari tugas dan tanggung jawab seorang guru, khususnya dalam proses pendidikan dan pelatihan pengembangan kesehatan ruhani (ketakwaan), antara lain :
a.            Sebelum melakukan proses pelatihan dan pendidikan, seorang guru harus benar – benar telah memahami kondisi mental, spiritual, dan moral, atau bakat, minat, maka proses aktivitas pendidikan akan dapat berjalan dengan baik.
b.                      Membangun dan mengembangkan motivasi anak didiknya secara terus – menerus tanpa ada rasa putus asa. Apabila motovasi ini selalu hidup, maka aktivitas pendidikan atau pelatihan dapat berjalan dengan dengan baik dan lancar.
c.                      Membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar dapat senantisa berkeyakinan, berfikir, beremosi, bersikap dan berprilaku, positif yang berparadigma pada wahyu ketuhanan, sabda, dan keteladanan kenabian.
d.                      Memberikan pemahaman secara mendalam dan luas tentang materi pelajaran sebagai dasar pemahaman teortis yang objektif, sistematis, metodologis, dan argumentatif.
e.                      Memberikan keteladanan yang baik dan benar bagaimana cara berfikir, berkeyakinan, beremosi, bersikap, dan berprilaku yang benar, baik dan terpuji baik di hadapan Tuhannya maupun dilingkungan kehidupan sehari – hari.
f.                        Membimbing dan memberikan keteladanan bagaimana cara melaksanakan ibadah – ibadah vertical dengan baik dan benar, sehingga ibadah – ibadah itu akan mengantarkan kepada perubahan diri, pengenalan, dan perjumpaan dengan hakikat diri, pengenalan dan perjumpaan dengan Tuhannya serta menghasilkan kesehatan ruhaninya.
g.                      Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.
h.                      Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa – apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan – persoalan yang belum dipahaminya.
i.                        Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.[3]
Sesengguhnya tugas guru dalam pedidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu baik secara teoritis, praktis, maupun empiris.

B.     Peran dan Fungsi Guru.
         Guru memilki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut merupakan kemampuan integrativ, yang satu sama lain tak dapat dipisahkan dengan yang lain.[4]
         Secara terminologis akademis, pengertian mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih dapat dijelaskan dalam table berikut ini.
Tabel 1
Perbedaan antara Mendidik, Membimbing, Mengajar, Dan Melatih.
No.
Aspek
Mendidik
Membimbing
Mengajar
Melatih
1.
Isi
Moral dan kepribadian
Norma dan tata tertib
Bahan ajar berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
Keterampilan atau kecakapan hidup (life skills)
2.
Proses
Memberikan motivasi untuk belajar dan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama
Menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang berupa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan perbedaan siswa.

Memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang telah diberikan kepada siswa menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari 
Menjadi contoh dan teladan dalam hal moral dan kepribadian.
3.
Strategi dan metode
Keteladanan, pembiasaan
Motivasai dan pembinaan
Ekspositori dan enkuiri
Praktek kerja, simulasi, dan magang.[5]
            Secara komprehensif sebenarnya guru harus memiliki keempat kemampuan tersebut secara utuh. Meskipun kemampuan mendidik harus lebih dominan dibandingkan dengan kemampuan yang lainnya.
         Dari sisi lain, guru sering dicitrakan memiliki peran ganda yang dikenal dengan EMASLIMDEF ( educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dinamisator, evaluator, dan fasilitator). EMASLIM lebih merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam skala mikro di kelas, peran itu juga harus dimiliki oleh para guru.
Educator merupakan peran yang utama dan terutama, khususnya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta didik.
Sebagai manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama di sekolah, memberikan arahan atau rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh warga sekolah.
Sebagai administrator, guru memiliki peran untuk melaksanakan administrasi sekolah, seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi penilaian dan sebagainya. Bahkan secara administrative para guru juga sebaiknya memiliki rencana mengajar, program smester dan program tahunan, dan yang paling penting adalah menyampaikan rapor atau laporan pendidikan kepada orang tua siswa dan masyarakat.
Peran guru sebagai supervisor terkait dengan pemberian bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.
Peran sebagai leader bagi guru lebih tepat dibandingkan dengan peran sebagai manager. Karena manager bersifat kaku dengan ketentuan yang ada. Dari aspek penegakan disiplin misalnya, guru lebih menekankan disiplin mati. Sementara itu, sebagai leader guru lebih memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada peserta didik. Dengan demikian, disiplin yang telah ditegakkan oleh guru dari peran sebagai leader ini adalah disiplin hidup.
Dalam melaksanakan peran sebagai innovator, seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya sebagai guru. Tanpa adanya semangat belajar yang tinggi, mustahil bagi guru dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Adapun peran sebagai motivator terkait dengan peran sebagai educator dan supervisor.Untuk meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dari dalam dirinya sendiri (intrisik) maupun dari luar (ekstrinsik), yang utamanya berasal dari gurunya sendiri.[6]
Dalam buku bertajuk Dinamika Sekolah dan Bilik Darjah, Kamaruddin Haji Husin (1993:8), memaparkan peran guru dalam berbagai aspek. Yaitu sebagai  (1). Pendidik , (2) Pengajar, (3) Fasilitator, (4) Pembimbing, (5) Pelayan, (6) Perancang, ( 7) Pengelola, (8) Inovator, dan (9) Penilai.[7]
Menurut kajian Pullias dan Young (1998), Manan (1990), serta Yelon And Weinstein (1997), dapat diidentifikasikan sedikitnya ada 19 peran guru, yakni guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing , pelatih, penasehat, pembaharu (innovator), model dan keteladanan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa ceritera, actor, emancipator, evaluator, pengawet dan kulminator.[8] 
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mencapai tujuan hidup secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangan senantiasa membutuhkan orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal.
         Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali factor yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal.
            Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaraan mencangkup tiga hal yaitu :
  1. Pre Tes ( Tes Awal )
Pada umumnya pelaksanaan proses pembelajaraan dimulai dengan pre tes. Pre tes ini mempunyai banyak kegunaan dalam menjajaki proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses pembelajaran.
  1. Proses
Proses pembelajaran perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menurut aktifitas dan kreatifitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Proses pembelajaran dikatakan efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik, maupun sosialnya.
Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses, pembelajaran dapat dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak – tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat secara aktif, baik fisik, mental maupun social dalam pembelajaran, disamping menunjukkan kegairahan belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar dan rasa percaya pada diri sendiri. Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan perilakunya yang positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidak – tidaknya sebagaian besar (75%). Lebih lanjut proses pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabial masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.


  1. Post Tes
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, terutama dalam melihat proses pembelajaran. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
    1. Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
    2. Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan – tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dan tujuan – tujuan yang belum dikuasainya.
    3. Untuk mengetahui peserta didik – peserta didik yang perlu remedial, dan peserta didik yang mengikuti pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan dalam mengerjakan modul (kesulitan belajar).
4.      Sebagai bahan acuan untuk melakukan perubahan terhadap komponen modul dan proses pembelajaran yang telah dilakuakn baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.[9]
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut :
1.      Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2.      Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi peserta didik.
3.      Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan, dan bakatnya.
4.      Memberikan sumbangan pemikiran pada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5.      Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6.      Membiasakan peserta didik untuk selalu berhubungan (silaturahmi) dengan orang lain secara wajar.
7.      Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8.      Mengembangkan kreativitas.
9.      Menjadi pembantu ketika diperlukan.[10]
Untuk mengembangkan tuntutan diatas, guru harus mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik. 


Mendidik
Mendidik: Dari segi isi, mendidik sangat berkaitan dengan moral dan kepribadian. Jika ditinjau dari segi proses, maka mendidik berkaitan dengan memberikan motivasi untuk belajar dan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kemudian bila ditilik dari segi strategi dan metode yang digunakan, mendidik lebih menggunakan keteladan dan pembiasaan.

Secara teoritis pengertian mendidik dan mengajar tidaklah sama. Mengajar berarti menyerahkan atau manyampaikan ilmu pengaetahuan atau keterampilandan lain sebagainya kepada orang lain, dengan menggunakan cara – cara tertentu sehingga ilmu – ilmu tersebut bisa menjadi milik orang lain. Lain halnya mendidik, bahwa mendidik tidak hanya cukup dengan hany memberikan ilmu pengetahuan ataupun keterampilan, melainkan juga harus ditanamkan pada anak didik nilai – nilai dan norma – norma susila yang tinggi dan luhur. Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa mendidik lebih luas dari pada mengajar. Mengajar hanyalah alat atau sarana dalam mendidik .dan mendidik harus mempunyai tujuan dan nilai – nilai yang tinggi

Membimbing
Membimbing: Jika ditinjau dari segi isi, maka membimbing berkaitan dengan norma dan tata tertib. Dilihat dari segi prosesnya, maka mendidik dapat dilakukan dengan menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang berupa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan perbedaan individual masing-masing siswa. Lalu kalau dilihat dari strategi dan metode yang digunakan, maka membimbing lebih berupa pemberian motivasi dan pembinaan.
Guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu siswa akan tumbuh dan berkembang menjadi seseorang sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.

Siswa adalah individu yang unik. Artinya, tidak ada dua individu yang sama. Walaupun secara fisik mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan dan sebagainya. Di samping itu setiap individu juga adalah makhluk yang sedang berkembang. Irama perkembangan mereka tentu tidaklah sama juga. Perbedaan itulah yang menuntut guru harus berperan sebagai pembimbing.Seorang guru tidak dapat memaksa agar siswanya menjadi ”itu” atau menjadi ”ini”. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Jadi, inti dari peran guru sebagai pembimbing adalah terletak pada kekuatan intensitas hubungan interpersonal antara guru dengan siswa yang dibimbingnya.

Melatih
Melatih: Melatih bila ditinjau dari segi isi adalah berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Bila ditinjau dari prosesnya, maka melatih dilakukan dengan menjadi contoh (role model) dan teladan dalam hal moral dan kepribadian. Sedangkan bila ditinjau dari strategi dan metode yang dapat digunakan, yaitu melalui praktik kerja, simulasi, dan magang.

Mengajar
Mengajar: Jika ditinjau dari segi isi, maka mengajar berupa bahan ajar dalam bentuk ilmu pengetahuan. Prosesnya dilakukan dengan memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang diberikan kepada siswa agar menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Strategi dan metode yang dapat digunakan untuk mengajar misalnya ekspositori dan inkuiri.

sumber:
http://pendidikan-hukum.blogspot.co.id/2011/02/profesionalisme-guru.html

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi9jp6m7oPRAhUFQ48KHfc8AeAQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Fsantrinulis.com%2Ftulisanke-983-PENGERTIAN-MENDIDIK-MENGAJAR-MEMBIMBING-DAN-MELATIH.html&usg=AFQjCNFfGcpJDh2eZUF3RU5sWD6M-2E4Zg&sig2=T3vtwTm1icHfZRYt0uaGDQ&bvm=bv.142059868,d.c2I

Selasa, 06 Desember 2016


TUJUAN, MANFAAT DAN DASAR HUKUM TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2016


     Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan jaman maka guru harus memiliki kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah regulasi yang disebut sertifikasi guru, sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten dan profesional. Di era sekarang, Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi Guru.
     Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
    Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia namun pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih kalah dengan Pengacara, Notaris, Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya. Kenapa demikian? Padahal peran guru sangat vital bagi masa depan generasi dan bangsa, kenapa dalam hal fasilitas peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi lainnya? Apalagi pada aspek ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang disebutkan di atas. Maka tak heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan sampingan lainnya, itupun masih kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam posisi yang dilematis.
    Inilah pentingnya sertifikasi guru, selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih baik. Kalau masih sama saja dengan sebelumnya berarti Dinas terkait tidak transparan.
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah:
  • menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
  • meningkatkan martabat guru
  • meningkatkan profesionalitas guru
Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah:
  • melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  • melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
  • meningkatkan kesejahteraan guru
    SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005.
   Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
    Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
    Jadi, untuk bisa mengikuti uji sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan, dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah.



sumber:
http://jendralkancil.com/pengertian-tujuan-manfaat-dan-dasar-hukum-tunjangan-profesi-guru/

x

Perbandingan Sistem Pendidikan Yang Pernah Dipakai Di Indonesia Sejak Merdeka


Sejak merdeka sampai sekarang, Sistem Pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Tentunya perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Terdapat beberapa periode dalam perubahan tersebut. Setiap periode mempunyai karakteristik tersendiri dan terdapat beberapa perbedaan antara periode satu dengan periode yang lain.

Misalnya saja pada periode pertama setelah Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945 – 1950 (sejak Proklamasi sampai RIS). Beberapa ciri sistem pendidikan saat itu adalah sebagai berikut:
  1. Meninggalkan sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme. 
  2. Mengubah sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem yang lebih demokratis.
  3.  UUD 1945 pasal 31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang. 
  4. Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
Selain sistem pendidikan yang digunakan, terdapat beberapa ciri sistem persekolahan pada waktu itu. Jenjang dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan Rendah (Sekolah Rakyat) 
  2. Pendidikan Menengah (Umum, Kejuruan, dan Keguruan) 
  3. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)

Penjelasan tersebut di atas baru membahas tentang sistem pendidikan dan sistem persekolahan pada periode 1945 – 1950 (sejak Proklamasi sampai RIS). Lantas bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka??

Untuk memudahkan penjelasan mengenai bagaimana Perbandingan Sistem Pendidikan yang Pernah Dipakai di Indonesia Sejak Merdeka, akan kami sajikan perbandingan tersebut dalam bentuk tabel berikut ini:

Periode
Sistem Pendidikan
Sistem Persekolahan
1945 - 1950 (dari Proklamasi sampai RIS)
§  Meninggalkan sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme.
§  Mengubah sistem pendidikan dan pengajaran lama (masa penjajahan jepang) dengan sistem yang lebih demokratis.
§  UUD 1945 pasal 31 sebagai landasan konstitusional, tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran) kurikulum ini masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang.
Jenjang dalam sistem persekolahan pada waktu itu adalah sebagai berikut:
§  Pendidikan Rendah (Sekolah Rakyat)
§  Pendidikan Menengah (Umum, Kejuruan, dan Keguruan)
§  Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi, Universitas, Sekolah Tinggi, dan Akademik)
1950-1959 (Demokrasi Liberal)
§  Tujuan pendidikan didasarkan pada UU No. 04 Tahun 1950 melaluiUU No. 12 Tahun 1954 yaituuntuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 1952 (Rentjana Pelajaran) yang merupakan proses penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, tentunya pencapaian tujuan yang berdasar pada UU. No 04 Tahun 1950.
§  Kurikulum ini mempunyai ciri khas tentang sistem pendidikan yang sudah mulai menasionalis serta disetiap rencana pelajaran yang harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan dan pengajaran dibagi atas:
§  Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak
§  Pendidikan dan pengajaran rendah
§  Pendidikan dan pengajaran menengah
§  Pendidikan dan pengajaran tinggi
§  Pendidikan dan pengajaran luar biasa


1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)
§  Tujuan pendidikan pada masa ini masih sama dengan sebelumnya yaitu sesuai UU No. 12 Tahun 1954 untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum Tahun 1964 (Rentjana Pendidikan) yang merupakan penyempurnaan dari rencana pelajaran sebelumnya, dalam rencana ini, pemerintah menfokuskan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana).
§  Inti dari kurikulum ini bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana tersebut.
§  Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1961 bahwa Perguruan Tinggi menjadi dasar formal sistem persekolahan pada zaman demokrasi terpimpin.
§  Struktur Sistem Persekolahan : 1) Prasekolah (Taman Kanak-Kanak), 2) Sekolah Dasar, 3) SLTP, 4) SLTA, 5) Perguruan Tinggi
1966 - 1969 (Zaman Awal Orde Baru)
§  Kurikulum yang berlaku saat itu adalah Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
§  Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
§  Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.
Struktur persekolahan pada masa orde baru pada dasarnya masih tetap sama dengan struktur yang lama yaitu berdasaarkan UU No. 12 Tahun 1954 dan UU No.22 Tahun 1961.
1969/1970-1993/1994 (Masa Pembangunan Jangka Panjang I)
§  Tujuan dan dasar pendidikan pada saat itu sesuai dengan Tap MPR RI No II/MPR/1978 dan UU No. 2 Tahun 1989 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 dan memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam model pembelajarannya.
§  Setelah Kurikulum Tahun 1975 kemudian diganti kurikulum tahun 1984 yang merupakan kurikulum revisi dan penyempurnaan dari kurikulum 1975 yang dianggap sudah out of date, setelah melalui pertimbangan yang panjang
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 Sistem Persekolahan terdiri atas 3 jenjang yaitu :
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD dan SMP
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§  Pendidikan Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan professional
1995/1996-1998/1999 (Pembangunan Jangka Panjang II)
§  Tap MPR RI No II/MPR/1993 menetapkan pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
§  UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 3 “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Pasal 5 “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
§  Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah Kurikulum Tahun 1994 yang dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2 tahun 1989.
Sistem persekolahannya masih sama dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD dan SMP
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU dan SMK
§  Pendidikan Tinggi terdiri atas program pendidikan akademik dan program pendidikan professional
1999 - sekarang
§  Sistem pendidikan pada saat ini didasarkan pada UU No. 20 tahun 2003 sebagai bentuk penyempurnaan dari UU No. 2 tahun 1989.
§  Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
§  Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagai buah implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga Kurikulum Tahun 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Sistem persekolahannya masih sama dengan periode sebelumnya yaitu terdiri atas 3 jenjang:
§  Pendidikan Dasar terdiri dari SD, SMP dan yang sederajat
§  Pendidikan Menengah yang mencakup SMU, SMK dan yang sederajat.
§  Pendidikan Tinggi yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan